Paket

Showing 21-40 of 95 items.

Daftar Paket

#NamaLayananJenis PaketBaku Mutu Detail
21Air Limbah Industri EtanolPengujianIndustri EtanolPerda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Detail
22Air Limbah Industri Asam Glutamat dan Mono Sodium GlutamatPengujianIndustri Asam Glutamat (Glutamic Acid (GA) dan Mono Sodium Glutamat (MSG))Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Detail
23Air Limbah Industri Lem (Glue)PengujianIndustri Lem (Glue)Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Detail
24Air Limbah Industri GulaPengujianIndustri GulaPerda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Detail
25Air Limbah Industri Kacang GaringPengujianIndustri Kacang GaringPerda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Detail
26Air Limbah Industri Kayu Lapis dan Papan PartikelPengujianIndustri Kayu Lapis dan Papan PartikelPerda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Detail
27Air Limbah Industri Makanan SpesifikPengujianIndustri Makanan SpesifikPerda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Detail
28AIr Limbah Industri Soft DrinkPengujianIndustri Soft DrinkPerda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Detail
29Air Limbah Industri Pengalengan Buah dan SayurPengujianIndustri Pengalengan Buah dan SayurPerda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Detail
30Air Limbah Industri Penyamakan KulitPengujianIndustri Penyamakan KulitPerda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Detail
31Air Limbah untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Belum Ditentukan Baku MutunyaPengujianUsaha dan/atau Kegiatan yang Belum Ditetapkan Baku MutunyaPerda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Detail
32Air Limbah Industri Tekstil dan BatikPengujianIndustri Tekstil dan BatikPerda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Detail
33Susu SegarPengujianSusu SegarSNI 3141.1:2011 Detail
34Mikrobiologi UsapPengujianMikrobiologi UsapPermenkes RI No 7 Tahun 2019 Detail
35Air Sumur plus mikrobiologiPengujianAir SumurPeraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 Detail
36Air Sungai plus mikrobiologi (Total Coliform, Koli Tinja, Bentos, Plankton)PengujianAir SungaiPeraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 Detail
37Air Limbah Usaha dan/atau Kegiatan yang belum ada baku mutunya plus minyak & lemakPengujianUsaha dan/atau Kegiatan yang Belum Ditetapkan Baku MutunyaPerda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Detail
38Air Sungai plus minyak & lemak, mikrobiologi (Total coliform, koli tinja, plankton, bentos)PengujianAir SungaiPeraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 Detail
39Air Sungai plus minyal & lemakPengujianAir SungaiPeraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 Detail
40Air Limbah Industri Meubel (Furniture) tanpa phenolPengujianIndustri Meubel (Furniture)Perda Provinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 2012 Detail